Kegiatan Demonstrasi Dalam Pembelajaran Adalah

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Terdapat beberapa aturan demonstrasi yang perlu dipahami oleh para demonstran. Hal ini terkait dengan tempat, izin, hingga waktu berdemonstrasi. Ketentuan demonstrasi adalah sebagai berikut:

Ketidakadilan Sosial

Isu ketidakadilan sosial seringkali menjadi penyebab timbulnya gesekan di masyarakat yang berujung pada aksi unjuk rasa. Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan sosial berkumpul untuk menyuarakan pendapat dan keinginannya.

Dengan melakukan aksi ini, para demonstran menuntun dan berharap akan mendapatkan keadilan yang lebih merata.

Metode demonstrasi adalah cara penyajian pelajaran dengan memperagakan atau mempertunjukkan kepada peserta didik suatu proses, situasi atau benda tertentu yang sedang dipelajari baik dalam bentuk sebenarnya maupun dalam bentuk tiruan yang dipertunjukkan oleh guru atau sumber belajar lain yang ahli dalam topik bahasan " ( Mulyani Sumantri, dalam Roetiyah 2001 : 82 ).

Menurut Suaedy (2011) metode demonstrasi adalah suatu cara penyampaian materi dengan memperagakan suatu proses atau kegiatan. Pengertian metode demonstrasi menurut Syah (2000: 208) adalah metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan dan urutan melakukan kegiatan, baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pengajaran yang relevan dengan pokok bahasan atau materi yang sedang disajikan.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa metode demonstrasi adalah  adalah metode mengajar yang menggunakan peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana melakukan sesuatu kepada anak didik atau cara guru dalam mengajar dengan memperagakan dan mempertunjukkan kepada siswa suatu proses, situasi, kejadian, urutan melakukan suatu kegiatan atau benda tertentu yang sedang dipelajari baik dalam bentuk yang sebenarnya maupun tiruan melalui penggunaan berbagai macam media yang relevan dengan pokok bahasan untuk memudahkan siswa agar kreatif dalam memahami materi.

Pupuh Fathur Rochman ( 2007: 98) mengemukakan bahwa tujuan penerapan metode demonstrasi adalah untuk memperjelas pengertian konsep dan memperlihatkan cara melakukan sesuatu atau proses terjadinya sesuatu seperti:

a). Mengajar siswa tentang suatu tindakan, proses atau prosedur

keterampilan -- keterampilan fisik dan motorik.

b). Mengembangkan kemampuan pengamatan pendengaran dan

penglihatan para siswa secara bersama -- sama.

c). Mengkonkritkan informasi yang disajikan kepada siswa.

Dengan kata lain, metode demonstrasi dapat membantu siswa dalam mengatasi kesulitan belajar dan pemahaman pelajaran yang diajarkan oleh guru.

Pembelajaran menggunakan metode demonstrasi, yaitu pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik, sehingga dengan menggunakan metode demonstrasi banyak kelebihan yang akan diperoleh. Menurut Syaiful Sagala beberapa kelebihan dan kekurangan metode demonstrasi yaitu:

Lihat Humaniora Selengkapnya

%PDF-1.5 %âãÏÓ 29 0 obj << /Type /FontDescriptor /FontName /Times#20New#20Roman /Flags 32 /ItalicAngle 0 /Ascent 891 /Descent -216 /CapHeight 693 /AvgWidth 401 /MaxWidth 2614 /FontWeight 400 /XHeight 250 /Leading 42 /StemV 40 /FontBBox [-568 -216 2046 693] >> endobj 30 0 obj [250 0 0 0 0 0 778 180 333 333 0 0 250 333 250 278 500 500 500 500 500 500 500 500 500 500 278 278 0 0 0 0 921 722 667 667 722 611 556 722 722 333 389 722 611 889 722 722 556 0 667 556 611 722 722 944 722 722 611 0 0 0 0 0 0 444 500 444 500 444 333 500 500 278 278 500 278 778 500 500 500 500 333 389 278 500 500 722 500 500 444] endobj 28 0 obj << /Type /Font /Subtype /TrueType /Name /F1 /BaseFont /Times#20New#20Roman /Encoding /WinAnsiEncoding /FontDescriptor 29 0 R /FirstChar 32 /LastChar 122 /Widths 30 0 R >> endobj 32 0 obj << /Type /FontDescriptor /FontName /Times#20New#20Roman,Bold /Flags 32 /ItalicAngle 0 /Ascent 891 /Descent -216 /CapHeight 677 /AvgWidth 427 /MaxWidth 2558 /FontWeight 700 /XHeight 250 /Leading 42 /StemV 42 /FontBBox [-558 -216 2000 677] >> endobj 33 0 obj [250 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 250 0 250 0 0 500 500 0 0 0 0 0 0 0 333 0 0 0 0 0 0 722 667 722 722 667 611 778 778 389 0 778 667 944 722 778 611 0 722 556 667 722 0 1000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 500 556 444 556 444 0 500 0 278 333 556 278 833 556 500 556 0 444 389 333 556 0 722 0 500] endobj 31 0 obj << /Type /Font /Subtype /TrueType /Name /F2 /BaseFont /Times#20New#20Roman,Bold /Encoding /WinAnsiEncoding /FontDescriptor 32 0 R /FirstChar 32 /LastChar 121 /Widths 33 0 R >> endobj 35 0 obj << /Type /FontDescriptor /FontName /Times#20New#20Roman,Italic /Flags 32 /ItalicAngle -16.4 /Ascent 891 /Descent -216 /CapHeight 694 /AvgWidth 402 /MaxWidth 1831 /FontWeight 400 /XHeight 250 /Leading 42 /StemV 40 /FontBBox [-498 -216 1333 694] >> endobj 36 0 obj [250 0 0 0 0 0 0 214 0 0 0 0 0 333 250 278 500 500 500 500 0 0 0 0 500 0 0 0 0 0 0 0 0 611 611 0 722 611 0 0 0 333 444 667 0 833 667 0 611 0 611 500 556 722 0 833 0 0 0 0 0 0 0 0 0 500 500 444 500 444 278 500 500 278 278 444 278 722 500 500 500 0 389 389 278 500 0 667 0 444] endobj 34 0 obj << /Type /Font /Subtype /TrueType /Name /F3 /BaseFont /Times#20New#20Roman,Italic /Encoding /WinAnsiEncoding /FontDescriptor 35 0 R /FirstChar 32 /LastChar 121 /Widths 36 0 R >> endobj 37 0 obj << /Type /ExtGState /BM /Normal /ca 1 >> endobj 38 0 obj << /Type /ExtGState /BM /Normal /CA 1 >> endobj 40 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /Width 600 /Height 134 /ColorSpace /DeviceGray /Matte [0 0 0] /BitsPerComponent 8 /Interpolate false /Filter /FlateDecode /Length 10825 >> stream xœì]XÇÛ玣ƒ±+b/€]±ÅŠ-{ìkÀÞ{4¶ÄÞ5ƨX¢K¬ ‚v¤‚t¸¶½Í7{G½ÛƒñË?ÉýŸ„ÛÙ��òÎÛgÖÈÈ 0À 0À 0À 0À 0À 0À 0À 0À€JB$KÌlë:·hݦ­k÷^½¿èݽS»-[6­mi"þ»÷¹ 6±®×¬Eóæ®Ý{ôìéÞ¥M«–-š:Õµ73‹Ewãþá0¶ptnÙ¾ÿ¨—¬ÜqøŒßí�Á!¡OÞ„=¼ûוß÷®_öÝÈ¡}:6µ5ý»›Z}0±mÖ±ïðQÞ+6øýòµ[þ°ÏÁÁ�Ü¿}íüÉC;V,Z8cd_×æε­þµkê3ÂľQ›>ÓWlÿõ^è«Ä’ h–å ËРË2™“ø:ôÚO‹¿íÙÆVòw7ú!’Ø»ô¿p÷�'oÞeQ°¿Å½¥i–ï0MPd^B㛧v¯™Þ«Y�&w«ÿ9¨áÔÞsú†c·ÃߣÁ°,K(”(F�Sjœ9–¦UÕ5ôã³?-ÓÇÙ¬ª2ÂÄÄøÓ[.–T•‡ˆÍ›õ»dÿ�d°?�¦”†Å°…]†4ÆÐ$�!J%ÁAÃi,5ìúá Ó‡¹5²ýô–ÿËaÒ û YÎ?‰JÃYR)“#8\š-!'Mp€a gTK:!è̆I}ëV~ ×p>gõŠïFºÖ¨zÓmÛ�\¸|ÙÔA®•~TR§ÿäMB(¸F8Å(ŠæX]æ8ØažÀärpDZäãs›f{t­g`\º`ê

Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Ilustrasi, demonstrasi (Antara)

Demonstrasi Pertujukan

Demonstrasi pertunjukan adalah sebuah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.

Dampak Negatif Demonstrasi

Setiap aksi unjuk rasa tentunya akan ada dampak negatif yang bisa terjadi bagi semua pihak, baik terhadap demonstran maupun pihak yang didemo. Adapun beberapa dampak negatif demonstrasi, adalah sebagai berikut:

Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa seringkali berujung pada kerusuhan, khususnya demonstrasi yang berhubungan dengan politik. Jumlah demonstran yang sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan.

Demonstrasi Penolakan

Demonstrasi penolakan adalah segala wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.

Pengertian Demonstrasi

Dilansir dari KBBI, demonstrasi memiliki dua makna, yakni pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa, dan peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Adapun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Secara umum, demonstrasi dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan menyampaikan aspirasi atau menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah, dimana kegiatan tersebut merupakan upaya penekanan secara politik yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Selain itu, gerakan menyampaikan pendapat atau demonstrasi ini juga diatur di dalam undang-undang negara.

Adapun kegiatan menyampaikan aspirasi ini umum terlihat di Indonesia sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998 dimana unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Hingga saat ini, unjuk rasa masih kerap terjadi terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.

Faktor Pendukung Demonstrasi

Kegiatan unjuk rasa  merupakan salah satu praktik demokrasi di suatu negara. Untuk memperlancar jalannya aksi demonstrasi, diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya;

Aksi demonstrasi biasanya dilatarbelakangi oleh isu atau masalah tertentu. Tema yang paling umum adalah kondisi psikologis masyarakat yang berkaitan dengan masalah keadilan sosial, HAM, dan harga diri.

Keberadaan media dan pers sangat membantu dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Demonstrasi yang terjadi di beberapa tempat biasanya akan diliput oleh pencari berita dan hingga akhirnya disebarkan kemana-mana, seperti melalui siaran televisi, berita online atau media cetak.

Aksi demonstrasi merupakan wujud protes kekecewaan yang dilakukan oleh kelompok menengah ke atas dan menengah ke bawah yang kecewa dengan perlakuan atasannya. Kelompok yang dikenal dengan masyarakat sipil ini biasanya memiliki kemampuan menggiring opini publik.

Pihak penguasa dapat ditekan oleh aksi demosntrasi dengan menggunakan tiga elemen yang dibutuhkan. Elemen tersebut adalah dukungan jaringan, dukungan militer dan dukungan uang. Ketiga elemen tersebut sangat penting dalam melancarkan aksi demonstrasi.

Tempat Demonstrasi

Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.

Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia

Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."